Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, Demokrasi Mundur
Rabu, 31 Januari 2024 - 12:16 WIB
"Pada CPI 2023 yang dirilis menunjukkan Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi. CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu," katanya.
Pada tahun 2019 skor CPI Indonesia 40 dari 100 lantas terjun bebas menjadi 34 pada 2022 dan 2023. Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.
Bahkan, terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata, yang mana terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.
Maka itu, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.
Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain.
Pada tahun 2019 skor CPI Indonesia 40 dari 100 lantas terjun bebas menjadi 34 pada 2022 dan 2023. Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.
Bahkan, terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata, yang mana terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.
Maka itu, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.
Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain.
Lihat Juga :