Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya

Rabu, 31 Januari 2024 - 07:50 WIB
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Berikut daftar 16 hari libur selama tahun 2024, yaitu:



1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!