Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
Selasa, 30 Januari 2024 - 17:36 WIB
JAKARTA - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej , Selasa (30/1/2024). Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(abd)
tulis komentar anda