Bareskrim Tangkap 3 WNA Pelaku Perampokan di Badung Bali
Selasa, 30 Januari 2024 - 17:06 WIB
Menurutnya, pengungkapan kejahatan penembakan oleh WNA menggunakan senjata api di Villa Palm House Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia.
Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House.
"Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Laporkan Proses Penyidikan Kasus Aiman oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas
Dia menambahkan motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan untuk merampas barang berharga milik para korban. Kini, para pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP, Pasal 338 Jo 53 KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dan Pasal 368 KUHP.
Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House.
"Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Laporkan Proses Penyidikan Kasus Aiman oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas
Dia menambahkan motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan untuk merampas barang berharga milik para korban. Kini, para pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP, Pasal 338 Jo 53 KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dan Pasal 368 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :