Bareskrim Tangkap 3 WNA Pelaku Perampokan di Badung Bali
Selasa, 30 Januari 2024 - 17:06 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menciduk 3 warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku perampokan terhadap WNA asal Turki dan Georgia di sebuah vila kawasan Badung, Bali. Dalam aksinya itu, pelaku melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa tersebut sebanyak Rp30 juta dan USD4 ribu.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp30.000.0000 dan USD4.000," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi mengamankan juga sejumlah bukti, mulai dari peluru, selongsong peluru, proyektil, uang, tas, motor, hingga handphone. Adapun kasus tersebut masuk dalam kategori kasus menonjol yang mana pelaku dan korban merupakan WNA.
"Bareskrim Polri melakukan backup terkait kejadian tersebut dengan membentuk tim gabungan sehingga berhasil mengungkap, dimana kasus bisa diungkap dalam waktu tiga hari," tuturnya.
Menurutnya, pengungkapan kejahatan penembakan oleh WNA menggunakan senjata api di Villa Palm House Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia.
Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House.
"Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," tuturnya.
Dia menambahkan motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan untuk merampas barang berharga milik para korban. Kini, para pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP, Pasal 338 Jo 53 KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dan Pasal 368 KUHP.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp30.000.0000 dan USD4.000," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi mengamankan juga sejumlah bukti, mulai dari peluru, selongsong peluru, proyektil, uang, tas, motor, hingga handphone. Adapun kasus tersebut masuk dalam kategori kasus menonjol yang mana pelaku dan korban merupakan WNA.
"Bareskrim Polri melakukan backup terkait kejadian tersebut dengan membentuk tim gabungan sehingga berhasil mengungkap, dimana kasus bisa diungkap dalam waktu tiga hari," tuturnya.
Menurutnya, pengungkapan kejahatan penembakan oleh WNA menggunakan senjata api di Villa Palm House Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia.
Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House.
"Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," tuturnya.
Baca Juga
Dia menambahkan motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan untuk merampas barang berharga milik para korban. Kini, para pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP, Pasal 338 Jo 53 KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dan Pasal 368 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda