Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI
Selasa, 30 Januari 2024 - 12:09 WIB
Di Indonesia, peraturan yang berlaku saat ini yang relevan dengan penggunaan AI, antara lain ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga telah merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Ada juga Surat Edaran No. 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Pemanfaatan AI yang semakin beragam dapat meningkatkan resiko penyalahgunaan. Dikarenakan saat ini penggunaan AI belum diatur dalam sebuah payung hukum yang cukup kuat (hanya ada dalam bentuk etika/soft regulation), maka dalam hal ada peristiwa pelanggaran hukum memiliki kekuatan koersif dan ketiadaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan akibat penggunaan AI,” ulas Andre Rahadian.
Disarankan, aturan-aturan terkait penggunaan AI di Indonesia dibuat bertahap dan komprehensif disertai peningkatan kapasitas penegak hukum agar membawa dampak positif.
"Aturan itu mendukung pengembangan inovasi teknologi menggunakan AI sekaligus menghindari penyalahgunaan AI atau dampak-dampak negatif dari hasil penggunaan AI. Juga harus menciptakan ekosistem digital yang aman dan memberdaya," ucap Andre Rahadian.
"Terakhir, masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum percaya atas suatu gambar tampilan teknologi baru karena sangat mungkin itu adalah produk dari Gen AI," tandasnya.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga telah merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Ada juga Surat Edaran No. 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Pemanfaatan AI yang semakin beragam dapat meningkatkan resiko penyalahgunaan. Dikarenakan saat ini penggunaan AI belum diatur dalam sebuah payung hukum yang cukup kuat (hanya ada dalam bentuk etika/soft regulation), maka dalam hal ada peristiwa pelanggaran hukum memiliki kekuatan koersif dan ketiadaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan akibat penggunaan AI,” ulas Andre Rahadian.
Disarankan, aturan-aturan terkait penggunaan AI di Indonesia dibuat bertahap dan komprehensif disertai peningkatan kapasitas penegak hukum agar membawa dampak positif.
"Aturan itu mendukung pengembangan inovasi teknologi menggunakan AI sekaligus menghindari penyalahgunaan AI atau dampak-dampak negatif dari hasil penggunaan AI. Juga harus menciptakan ekosistem digital yang aman dan memberdaya," ucap Andre Rahadian.
"Terakhir, masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum percaya atas suatu gambar tampilan teknologi baru karena sangat mungkin itu adalah produk dari Gen AI," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda