Sambangi Dewan Pers, Aiman Witjaksono Minta Agar Narasumbernya Dilindungi

Senin, 29 Januari 2024 - 18:45 WIB
Finsen mengungkapkan bahwa Aiman sebagai seorang wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumber untuk keperluan penyelidikan pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (4).

"Memang yang menjadi persoalan sekarang yang sudah kita sampaikan di Polda Metro Jaya bahwa narasumber yang diminta oleh penyidik kita menolak untuk tidak memberikan karena memang status Mas Aiman pada saat menerima informasi dari narasumber ini dan juga pada saat masih di tanggal 11 November 2023 itu masih berstatus sebagai wartawan," jelas Finsen.

Baca juga: Sebut Pemeriksaan Aiman Witjaksono oleh Polisi Bentuk Kriminalisasi, Ganjar: Akan Kami Dampingi!

"Jadi kita menyampaikan, hak kita sebagai mana ada dalam Pasal 4 ayat (4), UU Pers yaitu hak tolak untuk tidak memberikan data ini. Dan ini kita menguraikan kembali ke Dewan Pers dengan status wartawan ini, dengan validasi sebagai status wartawan," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!