Polisi Sita Ponsel Aiman Usai Diperiksa, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Mengarah Kriminalisasi
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:12 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional ( TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara terkait penyitaaan gawai milik jurnalis, Aiman Witjaksono yang juga merupakan juru bicara TPN. Penyitaan gawai Aiman itu dinilai janggal.
"Secara logika seorang saksi, karena Aiman belum ditetapkan sebagai tersangka, menyita HP seorang saksi menurut saya adalah hal yang cukup aneh. Jadi memang sudah mengarah ke kriminalisasi," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Chiko menilai tindakan penyitaan itu mengindikasikan polisi ingin menetapkan Aiman sebagai tersangka. Apalagi, penyitaan itu dilakukan terhadap barang pribadi Aiman.
"Artinya mereka ingin sekali membuat Aiman menjadi tersangka. Jadi ada semacam arahan untuk mengarah ke situ. Dan hal-hal yang sifatnya rahasia, pribadi juga saya rasa enggak pantas, apalagi dalam kapasitas menjadi saksi, diambil (HP) gitu," katanya.
Baginya, Aiman memiliki hak untuk menyembunyikan narasumber dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Atas dasar itu, ia merasa, penyitaan gawai itu merupakan tindakan represif aparat kepolisian.
"Seperti dikatakan, bahwa sebagai jurnalis dia memiliki hak untuk sembunyikan identitas narasumber. Ini adalah tindakan represif menurut kami," ucapnya.
"Intinya, kami dari Tim Hukum TPN terus mendampingi dan juga Aiman memiliki tim hukum sendirj kalau saya ga salah," katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ponsel Aiman turut disita polisi guna kepentingan penyidikan. Namun, Aiman merasa heran lantaran prosedur itu biasanya dilakukan usai dilakukan penetapan tersangka terhadap sebuah kasus.
"Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," kata Aiman.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyesalkan penyitaan handphone milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang masih berstatus sebagai saksi atas dugaan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Dia (Aiman) dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," kata HT kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
"Secara logika seorang saksi, karena Aiman belum ditetapkan sebagai tersangka, menyita HP seorang saksi menurut saya adalah hal yang cukup aneh. Jadi memang sudah mengarah ke kriminalisasi," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Chiko menilai tindakan penyitaan itu mengindikasikan polisi ingin menetapkan Aiman sebagai tersangka. Apalagi, penyitaan itu dilakukan terhadap barang pribadi Aiman.
"Artinya mereka ingin sekali membuat Aiman menjadi tersangka. Jadi ada semacam arahan untuk mengarah ke situ. Dan hal-hal yang sifatnya rahasia, pribadi juga saya rasa enggak pantas, apalagi dalam kapasitas menjadi saksi, diambil (HP) gitu," katanya.
Baginya, Aiman memiliki hak untuk menyembunyikan narasumber dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Atas dasar itu, ia merasa, penyitaan gawai itu merupakan tindakan represif aparat kepolisian.
"Seperti dikatakan, bahwa sebagai jurnalis dia memiliki hak untuk sembunyikan identitas narasumber. Ini adalah tindakan represif menurut kami," ucapnya.
"Intinya, kami dari Tim Hukum TPN terus mendampingi dan juga Aiman memiliki tim hukum sendirj kalau saya ga salah," katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ponsel Aiman turut disita polisi guna kepentingan penyidikan. Namun, Aiman merasa heran lantaran prosedur itu biasanya dilakukan usai dilakukan penetapan tersangka terhadap sebuah kasus.
"Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," kata Aiman.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyesalkan penyitaan handphone milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang masih berstatus sebagai saksi atas dugaan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Dia (Aiman) dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," kata HT kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
(abd)
tulis komentar anda