Polemik Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Tunjukkan Isi Pasal UU Pemilu
Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:39 WIB
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.
Baca Juga: Presiden Harus Cuti jika Ingin Kampanye, Kapan Waktu Pengajuannya?
Jokowi pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.
Baca Juga: Presiden Harus Cuti jika Ingin Kampanye, Kapan Waktu Pengajuannya?
Jokowi pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi.
(zik)
Lihat Juga :