Anugerah Bintang Jasa ke Fahri-Fadli Berlebihan, Ini Syarat Tokoh Penerimanya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:33 WIB
Presiden Jokowi berencana menganugerahkan Bintang Jasa Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemberian penghargaan Bintang Jasa Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Fadli Zon dari Presiden Jokowi dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI terus menuai polemik di masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan, melihat konteks kontribusi keduanya sebagai pimpinan DPR, anugerah bintang jasa ini tentu berlebihan. "Selain itu tokoh yang layak menerima semestinya miliki catatan sangat baik, sekurangnya menjadi tauladan sipil," tutur Dedi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/8/2020). (Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah)

Dedi menganggap, Fahri Hamzah mungkin memenuhi syarat sebagai sipil dengan catatan cukup baik dan terbukti tidak pernah tersangkut persoalan hukum, juga tidak pernah terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan personal. Tetapi Fadli Zon, menurutnya, sekurangnya pernah tercatat mengupayakan fasilitas untuk putrinya dalam lawatan luar negeri secara personal, dan insiden itu tentu mengurangi catatan baik sebagai wakil rakyat. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon Upaya Jinakkan Pengkritik)

"Paling mengemuka dari motif ini tentu politis, kedua tokoh tersebut termasuk paling intens memberi kritik pada pemerintah," kata Dedi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More