Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Pakar: Ini soal Kepercayaan Publik

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:14 WIB
Padahal, kata Castro, sikap preferensi politik oleh presiden hanya boleh ditunjukkan selama masa kampanye. Selama kampanye itu pun, ada aturan yang membatasi presiden sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yakni diharusnya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah," tambahnya.

Ia pun kembali mengingat Jokowi untuk mengedepankan aturan kampanye tersebut. Hal itu termasuk menteri dan pejabat negara lainnya yang melakukan politik praktis.

"Jadi intinya, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, tidak boleh memihak ataupun cawe-cawe, selain saat kampanye," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!