Usut Pungli Rutan, KPK Sebut Jumlah yang Diperiksa Jadi 191 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:59 WIB
KPK tengah mengusut tuntas pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (23/1/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK menyampaikan, kini telah menambahkan satu orang untuk diperiksa, sehingga jumlahnya mencapai 191 orang baik dari pegawai KPK maupun pihak luar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya pemeriksaan ini dilakukan agar KPK dapat menuntaskan sendiri kasus pungli tersebut. Dia menyebutkan penuntasan ini dilakukan dari segala sisi, termasuk etik, pidana hingga kedisiplinan pegawainya.



"Penyelidikan sedang terus dilakukan, kami memeriksa, tentu tahanan ini kan tempat sementara, karena tempat sementara dan ini sudah terjadi sejak lama ketika berada di Rutan KPK, maka sudah berpindah orang-orangnya," jelas Ali di lobi KPK, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!