Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:25 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, penanganan perkara Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.



Ade menyebut upaya penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya.

"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade.

Ia mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan pada praperadilan pertama. Ade yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.



"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap sdr FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," katanya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip, Selasa (22/1/2024).

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More