Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari 2024

Senin, 22 Januari 2024 - 18:09 WIB
Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan Lurah bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.

"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan

"(Dibagi-bagi oleh) yang dituakan mereka, lurahnya lah. Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!