Empat Kategori Khusus Pemilih Pemilu 2024 Ini Bisa Pindah Domisili Sampai 7 Februari
Senin, 22 Januari 2024 - 17:10 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan pelayanan pemindahan calon pemilih pada Pemilu 2024, hanya bisa dilayani pelayanannya sampai 15 Januari 2024.
Namun demikian, ada pengecualian khusus untuk empat kategori yakni sedang bertugas atau bekerja di luar kota, sakit, tertimpa bencana, dan juga narapidana bisa dilayani pemindahan domisilinya sampai 7 Februari 2024.
"Berkaitan dengan pelayanan pindah memilih, pelayanannya sampai H-30 pemungutan suara (15 Januari 2024), kecuali 4 kategori yang masih dilayani sampai H-7 atau 7 Februari 2024, yakni sedang bertugas di tempat lain, sakit, tertimpa bencana alam, dan narapidana," kata Lolly saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Lolly mengatakan, pelayanan dapat dilakukan dengan mengajukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS/PPK) KPU Kabupaten/Kota setempat.
"Pelayanannya dapat dilakukan di PPS/PPK/KPU Kab Kota tempat asal atau tempat tujuan (Pasal 117 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022, Keputusan KPU No. 695 Tahun 2023)," ucap Lolly.
Jika dari keempat kategori tersebut mengalami kesulitan saat melapor bisa langsung melaporkan ke KPU tempat tujuan memilih. "Bagi pemilih yang saat ini masuk dalam 4 kategori di atas, jika kesulitan untuk melapor ke PPS/PPK/KPU Kab Kota di tempat asal, dapat melaporkan di tempat tujuan memilih," kata Lolly.
"Kami memastikan agar semua orang yang memenuhi kriteria di atas, dapat tetap dilayani, sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di lokasi tujuan," katanya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Namun demikian, ada pengecualian khusus untuk empat kategori yakni sedang bertugas atau bekerja di luar kota, sakit, tertimpa bencana, dan juga narapidana bisa dilayani pemindahan domisilinya sampai 7 Februari 2024.
"Berkaitan dengan pelayanan pindah memilih, pelayanannya sampai H-30 pemungutan suara (15 Januari 2024), kecuali 4 kategori yang masih dilayani sampai H-7 atau 7 Februari 2024, yakni sedang bertugas di tempat lain, sakit, tertimpa bencana alam, dan narapidana," kata Lolly saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Lolly mengatakan, pelayanan dapat dilakukan dengan mengajukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS/PPK) KPU Kabupaten/Kota setempat.
"Pelayanannya dapat dilakukan di PPS/PPK/KPU Kab Kota tempat asal atau tempat tujuan (Pasal 117 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022, Keputusan KPU No. 695 Tahun 2023)," ucap Lolly.
Jika dari keempat kategori tersebut mengalami kesulitan saat melapor bisa langsung melaporkan ke KPU tempat tujuan memilih. "Bagi pemilih yang saat ini masuk dalam 4 kategori di atas, jika kesulitan untuk melapor ke PPS/PPK/KPU Kab Kota di tempat asal, dapat melaporkan di tempat tujuan memilih," kata Lolly.
"Kami memastikan agar semua orang yang memenuhi kriteria di atas, dapat tetap dilayani, sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di lokasi tujuan," katanya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(cip)
tulis komentar anda