Mahfud MD Ingin Pemerintah Akui Aktivis Lingkungan sebagai Subjek Hukum
Senin, 22 Januari 2024 - 07:42 WIB
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berbicara mengenai kerusakan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus dicegah, salah satunya dengan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya," kata Manfud.
Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.
"Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita," kata Mahfud.
Putusan kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat bisa dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang sering dipakai sering disalahgunakan untuk menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya.
"Saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya," kata Manfud.
Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.
"Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita," kata Mahfud.
Putusan kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat bisa dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang sering dipakai sering disalahgunakan untuk menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya.
"Saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.
(abd)
tulis komentar anda