Mahfud MD Ingin Pemerintah Akui Aktivis Lingkungan sebagai Subjek Hukum

Senin, 22 Januari 2024 - 07:42 WIB
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD meminta pemerintah mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berbicara mengenai kerusakan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus dicegah, salah satunya dengan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.

Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.

"Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya," kata Manfud.



Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.

"Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita," kata Mahfud.

Putusan kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat bisa dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang sering dipakai sering disalahgunakan untuk menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya.



"Saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More