Wapres Ungkap Perpres Penyetaraan Gaji PNS Disiapkan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:56 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) penyetaraan gaji. Hal ini untuk memastikan bahwa pemangkasan eselon tidak merugikan PNS.

“Saat ini KemenPANRB bersama kementerian terkait, tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi,” katanya saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi, Selasa (11/8/2020).

(Baca: Wapres: Semua Instansi Pusat dan Daerah Wajib Pangkas Eselon)



Seperti diketahui PNS yang terdampak pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Maruf juga meminta bahwa penerbitan perpres ini sesuai PP Manajemen PNS, sehingga baik penghasilan maupun karir PNS terdampak tetap terjaga.

“Sehingga dapat menjamin karir dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi. Serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi menjadi lebih lincah,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa Perpres ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan karirnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More