MK Kuatkan Kewenangan Jaksa, Pakar: Penyidikan Korupsi Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:56 WIB
"Oh, iya, enggak bisa (dimonopoli). Kan, faktanya kita lihat sekarang, apa yang bisa dilakukan?" katanya.

"Mari kita bergotong royong, bersama-sama menangani soal yang besar ini. Tidak bisa diserahkan pada satu (institusi tertentu). Bahaya juga kalau (penanganan korupsi) diserahkan pada satu organ saja," sambungnya.

Di sisi lain, Margarito tidak mau mengomentari secara detail soal kinerja Kejagung, Polri, dan KPK dalam pengusutan kasus korupsi. Namun, ia menilai ada perkembangan signifikan oleh kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya tidak dapat memberikan penilaian secara spesifik, tetapi harus diakui bahwa di masa Jaksa Agung Burhanuddin harus kita apresiasi," paparnya.Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Dia menambahkan begitu banyak kasus yang besar-besar dan selama ini tidak terjangkau ternyata dibongkar dengan sangat baik sekali oleh Jaksa Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin. "Pada titik itu, apa pun alasannya, kita harus memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung sampai saat ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!