MK Kuatkan Kewenangan Jaksa, Pakar: Penyidikan Korupsi Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:56 WIB
loading...
MK Kuatkan Kewenangan...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi atas penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus korupsi. Sebab, putusan MK itu dinilai menegaskan kembali atas kewenangan presiden dalam penegakan hukum melalui perangkat di bawahnya.

"Menurut saya, betul jalan pikiran MK itu karena pertama begini, yang pegang tanggung jawab penegakan hukum itu presiden dan aparatur presiden itu, ya, Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jadi, putusan MK harus dibaca pemuatan kewenangan presiden," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs

Dia mengatakan tidak ada ilmu bahwa presiden bukan pelaksana/penegak hukum dan di dunia mana pun sedari zaman absolut monarki sekalipun yang memegang kewenangan penegakan hukum itu presiden dan selalu dibantu aparatur-aparatur di bawahnya.

"Dalam konteks itulah putusan MK harus dibaca sebagai penegasan kembali atas kewenangan presiden yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tidak boleh dimonopoli satu institusi saja. Karena, bisa berbahaya bagi penanganannya ke depan.

"Oh, iya, enggak bisa (dimonopoli). Kan, faktanya kita lihat sekarang, apa yang bisa dilakukan?" katanya.

"Mari kita bergotong royong, bersama-sama menangani soal yang besar ini. Tidak bisa diserahkan pada satu (institusi tertentu). Bahaya juga kalau (penanganan korupsi) diserahkan pada satu organ saja," sambungnya.

Di sisi lain, Margarito tidak mau mengomentari secara detail soal kinerja Kejagung, Polri, dan KPK dalam pengusutan kasus korupsi. Namun, ia menilai ada perkembangan signifikan oleh kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya tidak dapat memberikan penilaian secara spesifik, tetapi harus diakui bahwa di masa Jaksa Agung Burhanuddin harus kita apresiasi," paparnya.Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Dia menambahkan begitu banyak kasus yang besar-besar dan selama ini tidak terjangkau ternyata dibongkar dengan sangat baik sekali oleh Jaksa Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin. "Pada titik itu, apa pun alasannya, kita harus memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung sampai saat ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Berita Terkini
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved