Asosiasi Presisi Klaim 80% Lembaga Survei Anggotanya Terdaftar di KPU
Jum'at, 19 Januari 2024 - 11:01 WIB
JAKARTA - Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (Presisi) mengklaim 80% anggotanya menjadi lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Ketua Umum Asosiasi Presisi, Mohammad Anas RA menyatakan sebagian besar anggota Presisi merupakan lembaga survei yang secara serius melengkapi dokumen sejak awal pendirian.
“Itu tandanya, sejak awal berdiri, anggota Asosiasi Presisi sudah taat dengan kewajiban administratif. Para pemilik lembaga survei ini tahu urgensi kelengkapan dokumen dan administratif untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. 80 persen anggota Asosiasi Presisi menjadi lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Faktor lain, menurut Anas, yang terkait dengan rencana dan jadwal untuk melakukan survei. Anas menegaskan sejak mulai bergabung dengan asosiasi, calon anggota Presisi sudah diwajibkan menyampaikan rencana dan agenda pelaksanaan survei.
Setiap anggota Asosiasi Presisi yang bergabung, lanjut Anas, juga diminta menandatangani sejumlah fakta integritas. Antara lain penggunaan metode penelitian ilmiah, larangan merekayasa data, dan kewajiban melaksanakan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat.
“Sejak mulai bergabung, Asosiasi Presisi meminta calon anggotanya untuk menyertakan rencana dan jadwal untuk melakukan survei. Kami menjadikan hal tersebut sebagai salah satu syarat penerimaan anggota Presisi,” papar dia.
Karena itu, Anas tak merasa heran jika mayoritas anggotanya berhasil menjadi lembaga survei yang terdaftar di KPU. Pasalnya, sejak awal, Asosiasi Presisi memang menginginkan anggotanya untuk taat azas dan aturan yang ditetapkan oleh para pihak penyelenggara pemilu.
Anas pun menyebut Trust Indonesia sebagai salah satu anggota Asosiasi Presisi yang taat dengan aturan main yang ditetapkan KPU. Selain aspek kelengkapan administratif, Anas menambahkan, Trust Indonesia juga menjadi lembaga survei yang sudah mempersiapkan dan memiliki rencana untuk melakukan survei dalam jangka panjang.
Ketua Umum Asosiasi Presisi, Mohammad Anas RA menyatakan sebagian besar anggota Presisi merupakan lembaga survei yang secara serius melengkapi dokumen sejak awal pendirian.
“Itu tandanya, sejak awal berdiri, anggota Asosiasi Presisi sudah taat dengan kewajiban administratif. Para pemilik lembaga survei ini tahu urgensi kelengkapan dokumen dan administratif untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. 80 persen anggota Asosiasi Presisi menjadi lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Faktor lain, menurut Anas, yang terkait dengan rencana dan jadwal untuk melakukan survei. Anas menegaskan sejak mulai bergabung dengan asosiasi, calon anggota Presisi sudah diwajibkan menyampaikan rencana dan agenda pelaksanaan survei.
Setiap anggota Asosiasi Presisi yang bergabung, lanjut Anas, juga diminta menandatangani sejumlah fakta integritas. Antara lain penggunaan metode penelitian ilmiah, larangan merekayasa data, dan kewajiban melaksanakan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat.
“Sejak mulai bergabung, Asosiasi Presisi meminta calon anggotanya untuk menyertakan rencana dan jadwal untuk melakukan survei. Kami menjadikan hal tersebut sebagai salah satu syarat penerimaan anggota Presisi,” papar dia.
Karena itu, Anas tak merasa heran jika mayoritas anggotanya berhasil menjadi lembaga survei yang terdaftar di KPU. Pasalnya, sejak awal, Asosiasi Presisi memang menginginkan anggotanya untuk taat azas dan aturan yang ditetapkan oleh para pihak penyelenggara pemilu.
Anas pun menyebut Trust Indonesia sebagai salah satu anggota Asosiasi Presisi yang taat dengan aturan main yang ditetapkan KPU. Selain aspek kelengkapan administratif, Anas menambahkan, Trust Indonesia juga menjadi lembaga survei yang sudah mempersiapkan dan memiliki rencana untuk melakukan survei dalam jangka panjang.
(kri)
tulis komentar anda