Asosiasi Presisi Klaim 80% Lembaga Survei Anggotanya Terdaftar di KPU
Jum'at, 19 Januari 2024 - 11:01 WIB
Ketua Umum Asosiasi Presisi Mohammad Anas dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Presisi Azhari Ardinal Foto/Istimewa
JAKARTA - Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (Presisi) mengklaim 80% anggotanya menjadi lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Ketua Umum Asosiasi Presisi, Mohammad Anas RA menyatakan sebagian besar anggota Presisi merupakan lembaga survei yang secara serius melengkapi dokumen sejak awal pendirian.
Baca juga: 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 Mendaftar ke KPU, Ini Rinciannya
“Itu tandanya, sejak awal berdiri, anggota Asosiasi Presisi sudah taat dengan kewajiban administratif. Para pemilik lembaga survei ini tahu urgensi kelengkapan dokumen dan administratif untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. 80 persen anggota Asosiasi Presisi menjadi lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Faktor lain, menurut Anas, yang terkait dengan rencana dan jadwal untuk melakukan survei. Anas menegaskan sejak mulai bergabung dengan asosiasi, calon anggota Presisi sudah diwajibkan menyampaikan rencana dan agenda pelaksanaan survei.
Setiap anggota Asosiasi Presisi yang bergabung, lanjut Anas, juga diminta menandatangani sejumlah fakta integritas. Antara lain penggunaan metode penelitian ilmiah, larangan merekayasa data, dan kewajiban melaksanakan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat.
Ketua Umum Asosiasi Presisi, Mohammad Anas RA menyatakan sebagian besar anggota Presisi merupakan lembaga survei yang secara serius melengkapi dokumen sejak awal pendirian.
Baca juga: 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 Mendaftar ke KPU, Ini Rinciannya
“Itu tandanya, sejak awal berdiri, anggota Asosiasi Presisi sudah taat dengan kewajiban administratif. Para pemilik lembaga survei ini tahu urgensi kelengkapan dokumen dan administratif untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. 80 persen anggota Asosiasi Presisi menjadi lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Faktor lain, menurut Anas, yang terkait dengan rencana dan jadwal untuk melakukan survei. Anas menegaskan sejak mulai bergabung dengan asosiasi, calon anggota Presisi sudah diwajibkan menyampaikan rencana dan agenda pelaksanaan survei.
Setiap anggota Asosiasi Presisi yang bergabung, lanjut Anas, juga diminta menandatangani sejumlah fakta integritas. Antara lain penggunaan metode penelitian ilmiah, larangan merekayasa data, dan kewajiban melaksanakan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat.
Lihat Juga :