Ganjar Janji Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:55 WIB
“Kalau soal RUU perampasan aset, tentu sangat urgen. Hanya memang bolanya sangat bergantung komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR karena hampir 20 tahun RUU ini sengaja dibiarkan mengendap,” ujar Herdiansyah.

Menurut dia, ada kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset akan jadi bumerang bagi para elite jika disahkan. “Karena based on data, mereka ini yang paling sering tersangkut perkara korupsi, termasuk hal yang berkaitan dengan aset baik harta kekayaan yang mengalami peningkatan secara tidak wajar maupun harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya,” ungkapnya.

Terkait RUU Perampasan Aset, dia menilai para capres dan partai pendukung patut membuktikan komitmen mereka serta tidak dipakai untuk komoditas kampanye belaka. “Ini soal komitmen, keseriusan sekaligus konsistensi,” ucapnya.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, KPK harus menjaga integritas dan tidak boleh dipakai oleh kekuasaan atau kepentingan apa pun.

Ganjar juga menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, pencegahan korupsi tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh KPK, namun harus melibatkan pihak lain.

"Saya punya pengalaman bersama KPK mulai dari koordinasi supervisi pencegahan, membangun integritas di pemerintahan, termasuk memberikan penguatan kepada pemerintah kabupaten/kota agar mereka menyiapkan pendidikan antikorupsi,” ujar Ganjar.

Mahfud Cocok Dampingi Ganjar

Sementara, Akademisi yang juga Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen berpendapat Mahfud MD figur pemimpin yang tepat untuk pemberantasan korupsi sehingga dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!