Apresiasi DPR, Buruh Tetap Gelar Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:36 WIB
Soal keinginan KSPI yang dulu ingin klaster ketenagakerjaan dihapus, Iqbal menjelaskan, proses ini akan kita lewati dulu dalam tim bersama. Sehingga, hal-hal terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan ini akan bisa dilihat di akhir.

“Seperti kan contoh tentang pers tadi diceritakan oleh panja baleh ternyata dia juga dikeluarkan. Dikeluarkan atau tidak dikeluarkan tidak menjadi sesuatu yang harus didiskusikan pada hari ini tapi tetap fokus untuk membahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” terangnya.

Soal aksi unjuk rasa, Iqbal menjawab bahwa pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi, pada dasarnya aksi itu akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Terlebih, DPR tidak melarang dilakukannya aksi dari serikat buruh.

“Kami akan pertimbangkan, aksi tetap akan dilakukan sepanjang itu menjadi dinamika di dalam proses demokrasi. Dan DPR tidak melarang, silakan saja,” ujarnya.

(Baca: Wacana Subsidi Upah Pekerja, KSPI Minta Jangan Hanya Peserta BPJS Saja)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!