Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:05 WIB
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dituntut lima tahun penjara. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening dituntut lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Roy untuk membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini bahwa Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap Lukas Enembe. Stefanus diyakini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.



"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Lukas Enembe
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!