Kuasa Hukum Minta KPK Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Lukas Enembe

Selasa, 26 Desember 2023 - 19:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta KPK Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Lukas Enembe
Peti jenazah Lukas Enembe tiba di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe , Petrus Bala Pattyona meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas kematian kliennya. Untuk diketahui, Lukas Enembe meninggal dalam pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengatakan. masyarakat Papua menuntut pertanggungjawaban KPK atas meninggalnya Lukas Enembe. Masyarakat di sana menilai Lukas Enembe tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Oh iya, harus tanggung jawab, apalagi situasi Papua, saya ditelepon dari Papua sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah.Mereka kabarkan ke saya, kakak massa sudah bergerak kita mau ngomong apa," kata Petrus di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).



Selain itu, Petrus menilai KPK harus bertanggung jawab karena Lukas sedang sakit saat menjalani proses hukum. "Iya dong (harus bertanggung jawab) orang sakit, dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," katanya.

Sementara itu, KPK memastikan telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kesehatan Lukas Enembe. Salah satunya mendatangkan dokter dari Singapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas Enembe, lembaga antirasuah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga keluarga Lukas.

"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sejak 23 Oktober 2023.



"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," katanya.

Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)