Dewas KPK Terima 67 Laporan Etik Sepanjang 2023, Gelar 3 Kali Sidang Etik Pimpinan
Senin, 15 Januari 2024 - 18:07 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar tiga kali sidang dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah sepanjang 2023. Sidang tersebut berasal dari 65 laporan di tahun 2023 dan bawaan dari tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Sepanjang 2023, Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya, yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82," ujar Tumpak.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dari jumlah laporan yang terkait itu secara detail 65 diterima pada 2023 dan dua sisanya bawaan dari 2022.
Dalam proses pengusutan, Albertina mengungkapkan pihaknya memeriksa total 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, dari 22 pemeriksaan pendahuluan menghasilkan enam laporan diantaranya cukup alasan untuk berlanjut ke tahap sidang.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ungkapnya.
"Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat," sambungnya.
Satu sidang di antaranya, Albertina menyebutkan tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Sepanjang 2023, Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya, yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82," ujar Tumpak.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dari jumlah laporan yang terkait itu secara detail 65 diterima pada 2023 dan dua sisanya bawaan dari 2022.
Dalam proses pengusutan, Albertina mengungkapkan pihaknya memeriksa total 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, dari 22 pemeriksaan pendahuluan menghasilkan enam laporan diantaranya cukup alasan untuk berlanjut ke tahap sidang.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ungkapnya.
"Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat," sambungnya.
Satu sidang di antaranya, Albertina menyebutkan tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.
(kri)
tulis komentar anda