Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Radian: Jangan Anggap Ini Negara Main-main
Senin, 15 Januari 2024 - 08:20 WIB
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Alasan pemakzulan presiden juga harus jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B UUD 1945 yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Menurut Radian yang juga pengajar HTN FH Universitas Trisakti, Jokowi tidak ada perbuatan dan pelanggaran seperti disebutkan dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
"Jadi jangan anggap ini negara untuk main-main. Presiden dipilih melalui Pemilu yang sah dan dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk memimpin bangsa ini ke arah yang lebih maju. Kita berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 di mana Indonesia negara hukum. Mari kita bangsa yang besar ini secara bersama menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan jangan melontarkan isu liar yang membuat kegaduhan seluruh Republik Indonesia,” ungkapnya.
Alasan pemakzulan presiden juga harus jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B UUD 1945 yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Menurut Radian yang juga pengajar HTN FH Universitas Trisakti, Jokowi tidak ada perbuatan dan pelanggaran seperti disebutkan dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
"Jadi jangan anggap ini negara untuk main-main. Presiden dipilih melalui Pemilu yang sah dan dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk memimpin bangsa ini ke arah yang lebih maju. Kita berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 di mana Indonesia negara hukum. Mari kita bangsa yang besar ini secara bersama menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan jangan melontarkan isu liar yang membuat kegaduhan seluruh Republik Indonesia,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :