Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Radian: Jangan Anggap Ini Negara Main-main
Senin, 15 Januari 2024 - 08:20 WIB
Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menilai gerakan pemakzulan Presiden Jokowi jelas inkonsitusional dan tidak berdasar. Foto: Ist
JAKARTA - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir seiring munculnya gerakan petisi 100. Proses pemakzulan Presiden bukanlah hal yang mudah, tidak semudah membalikkan mata koin uang.
Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menilai gerakan semacam itu inkonsitusional dan tidak berdasar karena tidak mungkin melakukan pemakzulan Presiden tanpa adanya bukti dan dalam waktu kurang dalam sebulan Pemilu 2024.
Baca juga: Yusril Tegaskan Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
“Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi terkait regulasi pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus sesuai ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ujar Radian, Senin (15/1/2024).
Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menilai gerakan semacam itu inkonsitusional dan tidak berdasar karena tidak mungkin melakukan pemakzulan Presiden tanpa adanya bukti dan dalam waktu kurang dalam sebulan Pemilu 2024.
Baca juga: Yusril Tegaskan Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
“Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi terkait regulasi pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus sesuai ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ujar Radian, Senin (15/1/2024).
Lihat Juga :