Pemilu 2024, Besok Hari Terakhir Masyarakat Urus Pindah Memilih
Minggu, 14 Januari 2024 - 19:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengingatkan bahwa besok, Senin (15/1/2024), merupakan hari terakhir masyarakat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024 . KPU mengklaim telah melakukan sosialisasi secara masif terkait hal tersebut.
"Yang jelas, sosialisasi terkait dengan hak pilih dan kemudian ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah pilih itu kan sudah dilakukan jauh-jauh hari," kata Anggota KPU August Mellaz, Minggu 14/1/2024).
"Termasuk tenggat waktu untuk melakukan pindah pilih," katanya.
Mellaz menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat lebih lanjut, soal apakah akan ada perpanjangan waktu agar warga masih bisa mengurus pindah memilih. Sebab besok adalah batas terakhir mengurus administrasi pindah memilih.
"Saya kurang tahu. Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok Divisi Data dan Teknologi Informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten atau kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif," katanya.
Dia mengatakan, untuk pindah memilih, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Meskipun pihaknya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tetap memiliki tanggung jawab perihal hak suara masyarakat.
"Ya tentu itu kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Tapi memang harus melalui proses itu," ucapnya.
"Yang jelas, sosialisasi terkait dengan hak pilih dan kemudian ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah pilih itu kan sudah dilakukan jauh-jauh hari," kata Anggota KPU August Mellaz, Minggu 14/1/2024).
"Termasuk tenggat waktu untuk melakukan pindah pilih," katanya.
Baca Juga
Mellaz menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat lebih lanjut, soal apakah akan ada perpanjangan waktu agar warga masih bisa mengurus pindah memilih. Sebab besok adalah batas terakhir mengurus administrasi pindah memilih.
"Saya kurang tahu. Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok Divisi Data dan Teknologi Informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten atau kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif," katanya.
Dia mengatakan, untuk pindah memilih, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Meskipun pihaknya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tetap memiliki tanggung jawab perihal hak suara masyarakat.
"Ya tentu itu kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Tapi memang harus melalui proses itu," ucapnya.
(abd)
tulis komentar anda