Terjaring OTT, Bupati Labuhanbatu Cs Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Jum'at, 12 Januari 2024 - 18:22 WIB
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Selain Bupati Labuhanbatu, KPK Juga Amankan Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

Selain EAR, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta. Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 12-31 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan jumlah orang yang diamankan dalam operasi senyap di Labuhanbatu lebih dari 10 orang. "Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang," kata Ali saat dikonfirmasi.

Ali tidak merincikan secara detail perihal identitas dari para pihak yang diamankan tersebut. Ia hanya menyebutkan dalam operasi senyap tersebut pihaknya mengamankan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. "Salah satunya Bupati Labuhanbatu (Erik Adtrada Ritonga)," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!