Terjaring OTT, Bupati Labuhanbatu Cs Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Jum'at, 12 Januari 2024 - 18:22 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto/MPI/nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis, 11 Januari 2024.

Usai terjaring operasi senyap lembaga antirasuah, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1/2024) pagi.



Setibanya di kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka terlihat digiring menuju ruang konferensi pers sekitar pukul 17.38 WIB.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Erik Adtrada Ritonga dalam OTT di Labuhanbatu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!