KPK Tangkap Bupati Erik Adtrada Ritonga dalam OTT di Labuhanbatu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024). Salah satu yang diamankan adalah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga .
"Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu (Erik Adtrada Ritonga)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail soal siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, Ghufron enggan menerangkan secara detail perihal jumlah uang dan pihak-pihak yang diamankan. Namun, Ghufron memastikan pihaknya akan meng-update setiap perkembangannya.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu (Erik Adtrada Ritonga)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail soal siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, Ghufron enggan menerangkan secara detail perihal jumlah uang dan pihak-pihak yang diamankan. Namun, Ghufron memastikan pihaknya akan meng-update setiap perkembangannya.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(kri)