Bareskrim Kembali Periksa SYL Terkait Kasus Pemerasan oleh Mantan Ketua KPK Hari Ini
Kamis, 11 Januari 2024 - 10:31 WIB
JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024).
"Betul, jam 10.00 WIB pagi ini di Bareskrim Polri lantai 6," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Djamaluddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tambahan ini. Yang jelas dia akan memberikan bukti dalam pemeriksaan tersebut. "Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ujar Djamaluddin
Djamaluddin mengungkap, SYL sepertinya akan dikonfrontasi dengan saksi lain. Meski dia tidak mengetahui pasti sosok yang akan berhadapan dengan kliennya itu. "Kayaknya konfrontir deh," kata Djamaluddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023, karena dinyatakan belum lengkap.
Sehingga, pemeriksaan SYL dilakukan hari ini dalam rangka melengkapi berkas perkara Firli bahuri yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SYL diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024).
"Betul, jam 10.00 WIB pagi ini di Bareskrim Polri lantai 6," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Djamaluddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tambahan ini. Yang jelas dia akan memberikan bukti dalam pemeriksaan tersebut. "Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ujar Djamaluddin
Djamaluddin mengungkap, SYL sepertinya akan dikonfrontasi dengan saksi lain. Meski dia tidak mengetahui pasti sosok yang akan berhadapan dengan kliennya itu. "Kayaknya konfrontir deh," kata Djamaluddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023, karena dinyatakan belum lengkap.
Sehingga, pemeriksaan SYL dilakukan hari ini dalam rangka melengkapi berkas perkara Firli bahuri yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(cip)
tulis komentar anda