KPK Perpanjang Masa Tahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 8 Januari 2024

Jum'at, 08 Desember 2023 - 19:44 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa Tahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 8 Januari 2024
KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 Januari 2024 mendatang. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 Januari 2024 mendatang. SYL ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, Ali menyebutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan dari sejumlah pihak terkait perkara yang ada.



"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 11 Oktober 2023. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).



Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Mereka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)