Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Catat Tanggalnya

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:34 WIB
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan

7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Libur Lebaran Tahun 2024 Bisa 10 Hari, Ini Jadwalnya

Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!