Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Catat Tanggalnya

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:34 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani aturan tentang cuti bersama tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN). Anda yang ingin berlibur, bisa catat tanggalnya.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024.

Berikut kutipan keppres tersebut:

Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:



1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3) Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More