Usut Dugaan Korupsi di Pelni, KPK Mulai Proses Penyidikan
Selasa, 09 Januari 2024 - 16:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kran penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) . Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan.
"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," sambungnya.
Ali menjelaskan, asuransi fiktif tersebut berkaitan dengan asuransi Marine Hull yaitu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Dan juga asuransi wreck removal and pollution, yaitu jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Ali menyebutkan, pihaknya pun sudah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail dari identitasnya.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," ujar Ali.
"Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan," tandasnya.
"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," sambungnya.
Ali menjelaskan, asuransi fiktif tersebut berkaitan dengan asuransi Marine Hull yaitu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Dan juga asuransi wreck removal and pollution, yaitu jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Ali menyebutkan, pihaknya pun sudah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail dari identitasnya.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," ujar Ali.
"Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda