Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK

Senin, 08 Januari 2024 - 15:31 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung II MK, Jakarta, pada Senin (8/1/2024). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Ketiga anggota MKMK yang dilantik ialah Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Adapun prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan disaksikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim Konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.



Dalam sambutannya, Suhartoyo berharap, anggota MKMK dapat menjaga indepedensi dalam menjalankan tugas. "Secara kelembagaan kaki MK sangat harapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk bisa independen, parsial,"kataSuhartoyo.



Selain itu, Suhartoyo juga berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat tentang kinerja MK, selain menindaklanjuti laporan ya g berkaitan dengan hakim konstitusi.

"Jadi ada timbal balik, ya memang di satu sisi sebagai pengawas, tetapi di sisi lain juga harus bisa berikan terjamahan ke publik bahwa MKMK akan dan mungkin memulai adanya perubahan-perubahan yang memang perlu dilakukan perubahan dan kemudian mempertahankan yang kiranya itu sudah baik di MK," terang Suhartoyo.

Sebagai informasi, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan aplikasi Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Dari surat tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More