TPN Ganjar-Mahfud: Tuduhan KSAD soal Korban Penganiayaan Oknum TNI di Bawah Pengaruh Alkohol Tak Sesuai Fakta

Sabtu, 06 Januari 2024 - 10:41 WIB
"Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara," kata tim hukum TPN.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," katanya.

Untuk diketahui, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.

Selanjutnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit. Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!