Mahfud MD: Satgas Pemilu Kemenko Polhukam Hindari Conflict of Interest
Kamis, 04 Januari 2024 - 18:22 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan Pemilu, adalah untuk menghindari conflict of interest.
Mahfud mengungkap, sebagai Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden (cawapres), ia memastikan satgas yang dibentuk Kemenko Polhukam tidak menangani pelaksanaan Pemilu.
"Ya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest, itu dibentuk. Itu kan satu struktur yang sudah permanen," kata Mahfud saat ditemui usai bersilaturahmi dengan Kardinal Monsinyur (Mgr) Ignatius Suharyo di Wisma Uskup Agung Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
"Dan itu sudah ada sejak dulu. Dan itu tidak menangani pelaksanaan Pemilu. Tidak akan ada konflik," tambahnya.
Satgas yang dibentuk Kemenko Polhukam, kata Mahfud, hanya akan memantau dan memastikan setiap laporan pelanggaran pemilu dapat ditindak lanjuti.
"Karena itu akan menerima laporan tentang pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Nanti disalurkan ke Bawaslu, disalurkan ke Bawaslu dan sebagainya, ke polisi dan sebagainya," tegasnya.
"Laporan itu biasanya kita hanya tembusannya, kita tinggal ngecek Kepolisian ada laporan nomor sekian, udah ditindak lanjuti. Itu namanya satgas," tutupnya.
Mahfud mengungkap, sebagai Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden (cawapres), ia memastikan satgas yang dibentuk Kemenko Polhukam tidak menangani pelaksanaan Pemilu.
"Ya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest, itu dibentuk. Itu kan satu struktur yang sudah permanen," kata Mahfud saat ditemui usai bersilaturahmi dengan Kardinal Monsinyur (Mgr) Ignatius Suharyo di Wisma Uskup Agung Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
"Dan itu sudah ada sejak dulu. Dan itu tidak menangani pelaksanaan Pemilu. Tidak akan ada konflik," tambahnya.
Satgas yang dibentuk Kemenko Polhukam, kata Mahfud, hanya akan memantau dan memastikan setiap laporan pelanggaran pemilu dapat ditindak lanjuti.
"Karena itu akan menerima laporan tentang pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Nanti disalurkan ke Bawaslu, disalurkan ke Bawaslu dan sebagainya, ke polisi dan sebagainya," tegasnya.
"Laporan itu biasanya kita hanya tembusannya, kita tinggal ngecek Kepolisian ada laporan nomor sekian, udah ditindak lanjuti. Itu namanya satgas," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda