Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Biro Hukum Akan Jawab Semua
Kamis, 04 Januari 2024 - 16:40 WIB
Baca juga: Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, pengajuan praperadilan kembali oleh Eddy Hiariej dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Menurutnya, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan.
"Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, pengajuan praperadilan kembali oleh Eddy Hiariej dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Menurutnya, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan.
"Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Lihat Juga :