Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Biro Hukum Akan Jawab Semua
Kamis, 04 Januari 2024 - 16:40 WIB
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan, Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.
Menurutnya, kubu eks Wamenkumham dan kawan-kawan (dkk) memang mengajukan pencabutan praperadilan dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar Rabu ini. Namun, belum dipastikan apakah sidang bakal dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.
Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan pada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini. Namun, dia tak menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.
Menurutnya, kubu eks Wamenkumham dan kawan-kawan (dkk) memang mengajukan pencabutan praperadilan dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar Rabu ini. Namun, belum dipastikan apakah sidang bakal dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.
Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan pada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini. Namun, dia tak menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :