Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Kamis, 04 Januari 2024 - 11:44 WIB
(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu, 22 November 2023.
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu, 22 November 2023.
(cip)
tulis komentar anda