Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Kamis, 04 Januari 2024 - 11:44 WIB
Presiden Jokowi menandatangani revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Pengesahan tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa, 2 Januari 2024.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum," bunyi pertimbangan UU tersebut.
Baca juga: Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet
Dalam UU tersebut, Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum," bunyi pertimbangan UU tersebut.
Baca juga: Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet
Dalam UU tersebut, Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.
Lihat Juga :