Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia
Senin, 01 Januari 2024 - 23:32 WIB
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia di usianya yang ke-79 tahun pada hari ini, Senin (1/1/2024).
"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Dr H Muhammad Arsyad Sanusi. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," tulis MK melalui unggahan di Instagramnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Arsyad meninggal pada pukul 09.30 WIB. Rumah duka berlokasi di Dbanyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur. "Dimakamkan di San Diego Hills, Ba'da Ashar," ujarnya, Senin (1/1/2024).
"Beliau meninggal di rumah. Sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik dirawat di RS," ucapnya.
Sekadar mengingatkan, setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, Arsyad diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965.
Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970.
Perjalanan kariernya sebagai hakim diawali menjadi Hakim PN Bantaeng (1970-1971), Hakim PN Makassar (1971-1981), Hakim PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim PN Surabaya (1988-1992).
Kemudian, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Setelah itu, dilanjutkan sebagai Hakim PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001).
"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Dr H Muhammad Arsyad Sanusi. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," tulis MK melalui unggahan di Instagramnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Arsyad meninggal pada pukul 09.30 WIB. Rumah duka berlokasi di Dbanyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur. "Dimakamkan di San Diego Hills, Ba'da Ashar," ujarnya, Senin (1/1/2024).
"Beliau meninggal di rumah. Sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik dirawat di RS," ucapnya.
Sekadar mengingatkan, setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, Arsyad diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965.
Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970.
Perjalanan kariernya sebagai hakim diawali menjadi Hakim PN Bantaeng (1970-1971), Hakim PN Makassar (1971-1981), Hakim PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim PN Surabaya (1988-1992).
Kemudian, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Setelah itu, dilanjutkan sebagai Hakim PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001).
tulis komentar anda