Perlindungan Data Pribadi Penting untuk Menumbuhkan Ekonomi Digital
Senin, 10 Agustus 2020 - 18:37 WIB
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi regulasi yang tidak hanya dinanti oleh masyarakat tapi juga dunia usaha digital. Menurut mereka, RUU PDP ini bisa membantu keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital karena, adanya kepastian hukum bisa memberikan dampak yang positif.
“Internet sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia, dari populasi 272 juta populasi, pengguna internet lebih dari setengahnya 175,4 juta dan 160 juta sudah terkoneksi dengan medsos (media sosial). Hanya 15 juta yang tdk terkoneksi dengan medsos,” kata Anggota bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ardhanti Nurwidya dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data”, Senin (10/8/2020).
(Baca:DPR Sebut Ada 4 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi)
Ardhanti mengungkap, dengan adanya pandemi, adopsi penggunaan internet pun semakin besar. Kemudian, posisi Indonesia di Global World Digital Index ada pada urutan 56 dari 63. Indeks ini dipengaruhi beberapa faktor penilaian, salah satuya menegnai literasi digital yang mana, ada 3 tingkat literasi digital yakni basic, intermediate dan advance. “Kebanyakan masyarakat Indonesia ada pada tingkat basic dan intermediate dalam literasi digital,” terangnya.
Menurut Ardhanti, regulasi PDP ini penting untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonom digital. Karena, adanya draf RUU PDP saja sudah meningkatkan awareness tentang perlindungan data. Banyak diskusi yang berjalan di dunia industri ekonomi digital yang sebelumnya tidak pernah disebutkan.
“Seperti soal perlindungan data dan share data ke pihak a, b, c. Lalu, siapa yang memerikan jaminan, hal tersebut sudah dilakukan. Orang per individu sudah mulah aware dengan perlindungan data pribadi,” ujar Ardhanti.
(Baca: Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP)
Sehingga, dia melanjutkan, pihaknya mendukung RUU PDP ini. Karena, regulasi perlindungan data menjadi standar bagi industri dan berperan penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan pemain industri digital internasional. Regulator harus mempertimbangkan berbagai model dan skala bisnis yang ada dalam perumusan regulasi perlindungan data khususnya UMKM dan start up.
“Dan mendukung diskusi publik swasta untuk menjamin terciptanya regulasi yang efektif dapar diimplementasikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pintanya.
Selain itu, Ardhanti menambahkan, pihaknya juga mendukung dibentuknya suatu komisi independen dengan melibatkan unsur berbagai macam pemangku kepentingan dari pemerintah yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta unsur nonpemerintah dari kalangan pelaku bisnis, asosiasi dan organisasi sipil.
“Sehingga ada satu pintu dari pemangku kebijakan terkait perlindungan data pribadi. Faktor yang penting dari lembaga pengawas ini adalah independensi, adequacy, check and balance dan sosialisasi,” pungkas Ardhanti.
“Internet sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia, dari populasi 272 juta populasi, pengguna internet lebih dari setengahnya 175,4 juta dan 160 juta sudah terkoneksi dengan medsos (media sosial). Hanya 15 juta yang tdk terkoneksi dengan medsos,” kata Anggota bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ardhanti Nurwidya dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data”, Senin (10/8/2020).
(Baca:DPR Sebut Ada 4 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi)
Ardhanti mengungkap, dengan adanya pandemi, adopsi penggunaan internet pun semakin besar. Kemudian, posisi Indonesia di Global World Digital Index ada pada urutan 56 dari 63. Indeks ini dipengaruhi beberapa faktor penilaian, salah satuya menegnai literasi digital yang mana, ada 3 tingkat literasi digital yakni basic, intermediate dan advance. “Kebanyakan masyarakat Indonesia ada pada tingkat basic dan intermediate dalam literasi digital,” terangnya.
Menurut Ardhanti, regulasi PDP ini penting untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonom digital. Karena, adanya draf RUU PDP saja sudah meningkatkan awareness tentang perlindungan data. Banyak diskusi yang berjalan di dunia industri ekonomi digital yang sebelumnya tidak pernah disebutkan.
“Seperti soal perlindungan data dan share data ke pihak a, b, c. Lalu, siapa yang memerikan jaminan, hal tersebut sudah dilakukan. Orang per individu sudah mulah aware dengan perlindungan data pribadi,” ujar Ardhanti.
(Baca: Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP)
Sehingga, dia melanjutkan, pihaknya mendukung RUU PDP ini. Karena, regulasi perlindungan data menjadi standar bagi industri dan berperan penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan pemain industri digital internasional. Regulator harus mempertimbangkan berbagai model dan skala bisnis yang ada dalam perumusan regulasi perlindungan data khususnya UMKM dan start up.
“Dan mendukung diskusi publik swasta untuk menjamin terciptanya regulasi yang efektif dapar diimplementasikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pintanya.
Selain itu, Ardhanti menambahkan, pihaknya juga mendukung dibentuknya suatu komisi independen dengan melibatkan unsur berbagai macam pemangku kepentingan dari pemerintah yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta unsur nonpemerintah dari kalangan pelaku bisnis, asosiasi dan organisasi sipil.
“Sehingga ada satu pintu dari pemangku kebijakan terkait perlindungan data pribadi. Faktor yang penting dari lembaga pengawas ini adalah independensi, adequacy, check and balance dan sosialisasi,” pungkas Ardhanti.
(muh)
tulis komentar anda