Mantan Pimpinan Kaget Terbit PP Ubah Sistem Penggajian Pegawai KPK
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:19 WIB
"Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan," tegasnya.
(Baca: Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast)
Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian di ayat (2) disebutkan Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(Baca: Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast)
Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian di ayat (2) disebutkan Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(muh)
Lihat Juga :