Hari Konservasi Alam Nasional, SIP Law Firm Canangkan Kantor Ramah Lingkungan
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:16 WIB
JAKARTA - Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional, SIP Law Firm mencanangkan Eco Law Office sebagai bentuk dukungan terhadap program keberlanjutan atau sustainability. (Baca juga: Hari Konservasi Alam, Menteri LHK Ingatkan Ancaman Kepunahan)
”Ada tiga program yang dilakukan SIP Law Firm, yakni konservasi energi, konservasi air dan peduli sampah. Ini membuat SIP Law Firm menjadi pelopor corporate law firm dengan konsep Eco Law Office,” ujar Founder SIP Law Firm, Safitri Hariyani, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Ternyata Partikel Kecil Plastik Bisa Pengaruhi Pemanasan Global)
Menurut dia, untuk mendukung program tersebut pihaknya juga melakukan sosialiasi terhadap seluruh karyawan akan pentingnya kelestarian lingkungan. ”Materinya diberikan langsung oleh waste management company yang sebelumnya sudah bekerja sama secara intens dalam membuat berbagai program keberlanjutan tersebut,” kata dia. (Baca juga: Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih)
Dia mengaku, konservasi energi dilakukan dengan cara menghemat listrik seperti mematikan lampu pada saat jam istirahat, menggunakan listrik seperlunya, dan memastikan suhu AC 24 derajat celcius. Selain mengurangi penggunaan listrik, kata dia, SIP Law Firm juga memaksimalkan sumber daya alam yang ada dengan cara membuka jendela di pagi hari agar cahaya matahari dan udara segar dapat masuk ke ruangan kantor.
Selanjutnya, SIP Law Firm juga menata tanaman hijau di ruangan, membuat ruang terbuka dengan tanaman hijau, serta membuat vertical garden di lingkungan kantor. ”Seluruh karyawan juga diminta untuk menggunakan air seperlunya guna mendukung program konservasi air. Termasuk membuat lubang biopori di area gedung kantor untuk memaksimalkan konservasi air,” katanya.
Selain itu, SIP Law Firm juga melakukan program peduli sampah dengan cara menyosialisasikan pemilahan sampah kepada semua karyawan. Memberikan pelatihan kepada Office boy (OB) dan cleaning service (CS) mengenai pemilahan sampah yang ada di lingkungan kantor. Agar program ini berjalan dengan maksimal, pihaknya menjali kerja sama dengan lembaga atau komunitas dalam mengelola sampah agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) dan dapat berdayaguna.
“Memang sudah banyak kantor menerapkan program yang mirip seperti SIP Law Firm. Namun, untuk corporate law firm Kami rasa belum ada yang secara lugas menggagas dan mencetuskan program ini (sustainability) secara publik. Kami berharap dengan program ini, SIP Law Firm dapat menjadi kantor hukum yang memiliki sumbangsih nyata terhadap kelestarian lingkungan dan dapat menjadi contoh bagi kantor-kantor lain yang belum menjalankan program-program yang peduli terhadap lingkungan,’’ ujarnya.
Sebagai langkah akhir, SIP Law Firm memasang stiker dan poster di berbagai ruangan kantor serta menyosialisasikannya secara daring melalui website dan berbagai media sosial agar karyawan maupun tamu mengetahui dan mendukung Eco Law Office di SIP Law Firm. ”Eco Law Office ini juga didukung oleh seluruh karyawan. Sebagai contoh kecilnya adalah dengan adanya kegiatan bike to work dan karyawan secara mandiri membawa botol minum serta alat makannya masing-masing,” paparnya.
Seperti diketahui, Hari Konservasi Alam Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional. Konservasi alam pada dasarnya telah menjadi budaya bangsa Indonesia sejak zaman dulu. Konservasi alam dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber daya alam secara arif dan bijaksana. Sumber daya alam yang ada dimanfaatkan, tetap dijaga agar terhindar dari kerusakan, dan kepunahan. Hal inilah yang melatarbelakangi SIP Law Firm memilih mempublikasikan Eco Law Office di SIP Law Firm pada Hari Konservasi Alam Nasional.
”Ada tiga program yang dilakukan SIP Law Firm, yakni konservasi energi, konservasi air dan peduli sampah. Ini membuat SIP Law Firm menjadi pelopor corporate law firm dengan konsep Eco Law Office,” ujar Founder SIP Law Firm, Safitri Hariyani, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Ternyata Partikel Kecil Plastik Bisa Pengaruhi Pemanasan Global)
Menurut dia, untuk mendukung program tersebut pihaknya juga melakukan sosialiasi terhadap seluruh karyawan akan pentingnya kelestarian lingkungan. ”Materinya diberikan langsung oleh waste management company yang sebelumnya sudah bekerja sama secara intens dalam membuat berbagai program keberlanjutan tersebut,” kata dia. (Baca juga: Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih)
Dia mengaku, konservasi energi dilakukan dengan cara menghemat listrik seperti mematikan lampu pada saat jam istirahat, menggunakan listrik seperlunya, dan memastikan suhu AC 24 derajat celcius. Selain mengurangi penggunaan listrik, kata dia, SIP Law Firm juga memaksimalkan sumber daya alam yang ada dengan cara membuka jendela di pagi hari agar cahaya matahari dan udara segar dapat masuk ke ruangan kantor.
Selanjutnya, SIP Law Firm juga menata tanaman hijau di ruangan, membuat ruang terbuka dengan tanaman hijau, serta membuat vertical garden di lingkungan kantor. ”Seluruh karyawan juga diminta untuk menggunakan air seperlunya guna mendukung program konservasi air. Termasuk membuat lubang biopori di area gedung kantor untuk memaksimalkan konservasi air,” katanya.
Selain itu, SIP Law Firm juga melakukan program peduli sampah dengan cara menyosialisasikan pemilahan sampah kepada semua karyawan. Memberikan pelatihan kepada Office boy (OB) dan cleaning service (CS) mengenai pemilahan sampah yang ada di lingkungan kantor. Agar program ini berjalan dengan maksimal, pihaknya menjali kerja sama dengan lembaga atau komunitas dalam mengelola sampah agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) dan dapat berdayaguna.
“Memang sudah banyak kantor menerapkan program yang mirip seperti SIP Law Firm. Namun, untuk corporate law firm Kami rasa belum ada yang secara lugas menggagas dan mencetuskan program ini (sustainability) secara publik. Kami berharap dengan program ini, SIP Law Firm dapat menjadi kantor hukum yang memiliki sumbangsih nyata terhadap kelestarian lingkungan dan dapat menjadi contoh bagi kantor-kantor lain yang belum menjalankan program-program yang peduli terhadap lingkungan,’’ ujarnya.
Sebagai langkah akhir, SIP Law Firm memasang stiker dan poster di berbagai ruangan kantor serta menyosialisasikannya secara daring melalui website dan berbagai media sosial agar karyawan maupun tamu mengetahui dan mendukung Eco Law Office di SIP Law Firm. ”Eco Law Office ini juga didukung oleh seluruh karyawan. Sebagai contoh kecilnya adalah dengan adanya kegiatan bike to work dan karyawan secara mandiri membawa botol minum serta alat makannya masing-masing,” paparnya.
Seperti diketahui, Hari Konservasi Alam Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional. Konservasi alam pada dasarnya telah menjadi budaya bangsa Indonesia sejak zaman dulu. Konservasi alam dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber daya alam secara arif dan bijaksana. Sumber daya alam yang ada dimanfaatkan, tetap dijaga agar terhindar dari kerusakan, dan kepunahan. Hal inilah yang melatarbelakangi SIP Law Firm memilih mempublikasikan Eco Law Office di SIP Law Firm pada Hari Konservasi Alam Nasional.
(cip)
tulis komentar anda