Kuasa Hukum Minta KPK Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Lukas Enembe

Selasa, 26 Desember 2023 - 19:45 WIB
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sejak 23 Oktober 2023.

Baca juga: KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," katanya.

Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!