Politik Hukum Menghentikan Korupsi di Sektor Usaha

Senin, 25 Desember 2023 - 15:03 WIB
Konsekuensi logis sebagai dampak ikutan dari keadaan tersebut adalah pembengkakan dana untuk pembiayaan Lembaga Pemasyarakatan khususnya dalam APBN Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dalam kenyataan UU Tipikor 1999/2001 dan pembentukan KPK menjadi kontraproduktif yang telah menggagalkan upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN. Hal ini sangat dirasakan dampaknya terhadap upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5% -7 % per tahun yang selalu mengalami fluktuasi yang tidak positif bagi pengembangan di sektor perekonomian, perdagangan, dan keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita Ini

Berdasarkan uraian tersebut, studi perbandingan hukum di negara-negara maju seperti AS dan negara anggota Uni Eropa lainnya seperti Inggris, Belanda, dan Prancis menunjukkan bahwa politik hukum pidana yang dipraktikan tidak semata-mata penghukuman (retributionis) saja, akan tetapi juga pemulihan keseimbangan kehidupan hukum dan perekonomian yaitu korporasi merupakan ikon penting dan strategis yang tidak dapat diperlakuan sama dengan manusia/orang sebagai subjek hukum pidana.

Perlakuan hukum yang berbeda tidak hanya pada ancaman dan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, melainkan juga pada proses penjatuhan hukuman yang seharusnya dibebankan kepada korporasi. Contoh, kasus suap mantan Dirut PT Garuda, ES terkait dengan pemberian suap oleh Perusahaan Boeing (AS) akan tetapi KPK tidak dapat menuntaskan penuntutannya disebabkan pihak Kejaksaan Agung AS telah menerapkan politik hukum pidana yang baru disebut Deferred Prosecution Agreement (DPA) yaitu korporasi yang terbukti melakukan suap terhadap pejabat negara di mana pun tidak dituntut jika korporasi dapat membayar denda penalti yang cukup tinggi melebihi pidana denda Rp1 miliar yang ditentukan dalam UU Tipikor 1999/2001.

Filosofi di balik politik hukum pidana tersebut adalah bahwa, penerapan hukum (UU) juga harus menggunakan/ memperhitungkan aspek “cost-efficiency ratio” dari suatu perkara, terutama kemanfaatan bagi negara selain juga memberikan teguran keras kepada pengurus korporasi yang bersangkutan. Diketahui bahwa penegakan hukum di negara penganut sistem hukum Common Law telah mempertimbangkan secara serius prinsip analisis ekonomi mikro yang didasarkan pada prinsip keseimbangan (equilibrium), maksimisasi (maximization), dan efisisensi (efficiency) atau dikenal “Economic Analysis of Law”(EAL, Posner).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!