Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan
Senin, 10 Agustus 2020 - 12:10 WIB
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan telah menerima 456 aduan terkait netralitas ASN jelang pelaksanaan Pilkada 2020. Data itu dihimpun dari laporan yang diterima hingga 31 Juli 2020.
“Kami melakukan verifikasi bukti atas laporan tersebut. Dari kasus yang dilaporkan itu, ada 344 ASN yang melanggar dan kami rekomendasikan agar mendapat sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mereka yang dilaporkan itu justru dari jabatan pimpinan, pegawai fungsional, hingga di tingkat bawah,” kata Komisioner KASN Arie Budhiman dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN)
Dia melanjutkan, pengaduan itu sebagian besar karena melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pelanggaran lainnya karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. (Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi)
Berdasarkan data tersebut, lanjut Arie, aduan terkait netralitas ASN paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Menurut dia, pelanggaran itu sudah terjadi sebelum adanya pendaftaran pilkada. “Ini terjadi karena banyak ASN masih gagal paham atau adanya kesalahan paradigma. Mereka seringkali berdalih. Posisi mereka dilematis. Maju kena, mundur kena. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang ASN, jadi tidak lagi ada alasan mereka berdalih,” kata dia.
Lantaran itu, Arie mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintah. Bila tidak, data kepegawaian ASN yang melanggar akan segera diblokir dan dibekukan. “Mereka yang sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, mendapat gaji, sebelum adanya tindak lanjuti dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya.
Tindakan tegas itu juga menjadi alarm peringatan bagi PPK. Arie menilai PPK yang abai terhadap rekomendasi dan tidak menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan juga berpotensi akan mendapatkan sanksi.
“Kami melakukan verifikasi bukti atas laporan tersebut. Dari kasus yang dilaporkan itu, ada 344 ASN yang melanggar dan kami rekomendasikan agar mendapat sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mereka yang dilaporkan itu justru dari jabatan pimpinan, pegawai fungsional, hingga di tingkat bawah,” kata Komisioner KASN Arie Budhiman dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN)
Dia melanjutkan, pengaduan itu sebagian besar karena melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pelanggaran lainnya karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. (Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi)
Berdasarkan data tersebut, lanjut Arie, aduan terkait netralitas ASN paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Menurut dia, pelanggaran itu sudah terjadi sebelum adanya pendaftaran pilkada. “Ini terjadi karena banyak ASN masih gagal paham atau adanya kesalahan paradigma. Mereka seringkali berdalih. Posisi mereka dilematis. Maju kena, mundur kena. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang ASN, jadi tidak lagi ada alasan mereka berdalih,” kata dia.
Lantaran itu, Arie mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintah. Bila tidak, data kepegawaian ASN yang melanggar akan segera diblokir dan dibekukan. “Mereka yang sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, mendapat gaji, sebelum adanya tindak lanjuti dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya.
Tindakan tegas itu juga menjadi alarm peringatan bagi PPK. Arie menilai PPK yang abai terhadap rekomendasi dan tidak menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan juga berpotensi akan mendapatkan sanksi.
(cip)
tulis komentar anda